Untuk persiapan seleksi masuk perguruan tinggi 2023, temen-temen harus rajin belajar. Tingkat persaingan di seleksi masuk PTN tidaklah mudah. Pada tahun ini tercatat lebih dari 800 ribu pelamar mendaftar di SNBT, dan tidak lebih dari 300 mahasiswa.
Unduh Ebook Belajar SNBT
No.
File Unduh
1Master Ebook SBMPTN LengkapUnduh
2Ebook Materi Belajar LengkapUnduh
3Ebook WANGSIT LengkapUnduh
4Kumpulan Soal-Soal TPSUnduh
5Soal Bahasa Panda UTBKUnduh
6SIMAK UIUnduh
7Seleksi Mandiri UGM & UNDIPUnduh
8PKN STANUnduh
9Mandiri UNJUnduh
10SMUA UNAIRUnduh
11SM UNNESUnduh
12SMUP UNPADUnduh
13SMMPTN BaratUnduh
14Seleksi Mandiri UNYUnduh
15Seleksi Mandiri UNSOEDUnduh
16Seleksi Mandiri UBUnduh
17UMPTKINUnduh
Unduh Panduan dan File Penting KIP Kuliah

FileUnduh
1SK Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah versi 2.0Unduh
2SK Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2021 versi 1.0Unduh
3Panduan Manual Mendaftar KIP KuliahUnduh
4Contoh Format SKTM Untuk KIP KuliahUnduh
5Contoh Format Surat Penghasilan Orang TuaUnduh
6Buku Saku KIP Kuliah MerdekaUnduh
7Pedoman KIP Kuliah Unduh
8Petunjuk Teknis KIP Kuliah Kementerian Agama Unduh
9PTS Kemenag Penyelenggara KIP Kuliah Unduh
10Juklak KIP Kuliah-Persesjen No. 10 Th. 2022Unduh
11Beasiswa S-2 LPDP Prasejahtera Alumni Bidikmisi dan KIP Kuliah Unduh


KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Intinya : Sepanjang berasal dari keluarga tidak mampu, kalian boleh mendaftar beasiswa KIP Kuliah.
Potensi akademik yang dimaksud ialah komitmen untuk serius menyelesaikan perkuliahan secara tepat waktu berdasarkan kontrak KIP Kuliah. Tidak harus punya prestasi (juara lomba).

Informasi terkait jumlah kuota KIP Kuliah 2023 :

Penyelenggara

Penyelenggara KIP Kuliah adalah kampus-kampus di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan & Kementerian Agama.
Kampus kedinasan dan kampus di bawah Kementerian Kesehatan tidak menyelenggarakan beasiswa KIP Kuliah. Poltekes Kemenkes, STAN, STIS, IPDN adalah contoh kampus yang tidak menyelenggaran KIP Kuliah.
Tidak ada KIP Kuliah di kampus kedinasan.
Cakupan KIP Kuliah meliputi seluruh PTN di Kemendikbud & Kemenag, serta Perguruan Tinggi Swasta yang ditunjuk.

Syarat KIP Kuliah

Persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah 2023 adalah sebagai berikut :
  1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
    Lulusan 2023, 2022 dan 2021 bisa mendaftar KIP Kuliah 2023
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  4. Belum pernah menerima KIP Kuliah atau Bidikmisi di tahun sebelumnya.
  5. Mendaftar diri secara pribadi dan membuat akun di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Karena keterbatasan kuota, pada tahun 2022 banyak prodi akreditasi C di PTN hanya mendapatkan kuota KIP Kuliah yang sedikit.

Katagori KIP Kuliah

Kriteria ekonomi tidak mampu yang boleh mendaftar KIP Kuliah adalah :
  1. Pemegang KIP SMA/SMK/MA Sederajat
  2. Terdata di DTKS atau menerima program bantuan sosial seperti PKH/BPNT dan KIS
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK
  4. Berasal dari panti asuhan/panti sosial
  5. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali  maksimal Rp 4.000.000,00 atau  pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi  jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 yang kemudian wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan minimal oleh Desa/Kelurahan

Pelamar tidak harus memenuhi kelima kriteria di atas. Jika kalian masuk salah satu dari kelima kriteria ekonomi di atas, maka kalian masih layak mendaftar di KIP Kuliah. Misalnya tidak punya KIP tapi terdata di DTKS, maka tetap bisa mendaftar. Termasuk jika hanya masuk kriteria kelima saja dan tidak masuk kriteria lainnya, kalian juga tetap boleh mendaftar. 

Umumnya anak PNS/TNI/Polri tidak memenuhi syarat mendaftar di KIP Kuliah. Simak penjelasannya disini.

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id ;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif ;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah ;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Berkas KIP Kuliah

Berikut berkas pendaftaran yang harus disiapkan untuk pendaftaran KIP Kuliah :
  1. Foto Pribadi
  2. Foto Keluarga lengkap
  3. Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi (SKTM/KIP/KKS/PKH dll)
  4. Foto Rumah (tampak depan dan ruang keluarga)
  5. Sertifikat Prestasi (tidak wajib)
Bagi yang tidak punya KIP/KKS/PKH/DTKS untuk pendukung keadaan ekonomi, kalian dapat mengurus SKTM. Berikut informasi seputar SKTM Untuk Pendaftaran KIP Kuliah
Disamping dokumen di atas, kita juga menghimbau agar kalian mempersiapkan dokumen pendukung lainnya yang meliputi :
  1. Bukti Pembayaran PBB 2023/2022
  2. Bukti Pembayaran atau Pembelian Token Listrik 3 bulan terakhir
  3. Bukti pembayaran PDAM (bagi yang berlangganan)
  4. Slip gaji orang tua (bagi yang orang tuanya bekerja sebagai kariyawan swasta)

Skema Penerima KIP Kuliah 2023

Kuota KIP Kuliah 2023 direncanakan sebesar 200.000 mahasiswa penerima. Sayangnya anggaran yang tersedia tidak cukup memadai untuk mengcover kebutuhan kuota yang besar itu. Sebagai jalan tengah, Kemendikbud merencanakan pembagian kuota KIP Kuliah menjadi dua skema. Dikutip dari riaupos.jawapos.com, dari 200 ribu kuota KIP Kuliah 2023, sebanyak 115 ribu akan memperoleh KIP Kuliah skema 1 dan 85 ribu mendapatkan skema 2.
Berikut pembagian skema KIP Kuliah 2023 :

Skema 1 :  Penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih menerima bantuan Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.
Skema 2 :  Penerima KIP Kuliah Merdeka yang hanya menerima bantuan Biaya Pendidikan saja dan tidak memperoleh Biaya Hidup.

Fasilitas Penerima KIP Kuliah

KIP Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
  2. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi;
  3. Subsidi biaya hidup yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah bagi yang terpilih dalam skema 1. Besaran bantuan biaya hidup berkisar dari Rp. 800.000,- per bulan sampai dengan 1, 4 juta per bulan.
  4. Lebih lanjut tentang komponen pembiayaan KIP Kuliah, cek disini.
    Warning !!! Beberapa PTS masih memotong bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

KIP Kuliah hanya tersedia di program reguler dan tidak terdapat pada program kelas paralel atau kelas karyawan (kelas malam). 
Berikut jangka waktu pemberian KIP Kuliah untuk kelas reguler :

  • Sarjana dan Diploma 4 maksimal 8 semester
  • Diploma 3 maksimal 6 semester
  • Diploma 2 maksimal 4 semester
Bagi mahasiswa yang telah lulus S-1 KIP Kuliah dengan program profesi yang masih ditanggung KIP Kuliah, maka akan mendapatkan KIP Kuliah profesi dengan jangka waktu pemberian sebagai berikut :
  • Dokter maksimal 4 semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 semester
  • Kebidanan maksimal 2 semester
  • Ners maksimal 2 semester
  • Apoteker maksimal 2 semester
  • Guru maksimal 2 semester
Tidak semua program profesi ditanggung KIP Kuliah.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023 masih terus berubah dan dapat dilihat di website resmi KIP Kuliah.
Proses pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur Mandiri PTN sudah bisa dilakukan berdasarkan jadwal masing-masing Perguruan Tinggi.
Berikut jadwal pendaftaran KIP Kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri :

Tutorial Pendaftaran KIP Kuliah

Untuk tutorial pembuatan akun KIP Kuliah baru, dapat kalian simak di video dibawah :

Bagaimana alur pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBP 2023 ?

Penting tentunya melakukan pendaftaran KIP Kuliah pada jadwal yang benar dan dengan alur yang tepat. Banyak problem yang bisa kalian jumpai jika tidak melakukannya dengan benar.
Nah, bagi yang bertanya tentang alur KIP Kuliah di SNBP, kalian bisa baca di artikel berikut Alur Pendaftaran KIP Kuliah di SNBP 2023 

Apakah pendaftaran KIP Kuliah bisa melalui aplikasi di AppStore/PlayStore ?

Tidak bisa, pendaftaran KIP Kuliah hanya bisa dilakukan di website resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ melalui browser masing-masing. Kemendikbud masih belom mengeluarkan aplikasi resmi pendaftaran KIP Kuliah. 
Hati-hati terhadap berbagai aplikasi yang tersedia di PlayStore yang mengatasnamakan KIP Kuliah !!!

Apakah pendaftaran KIP Kuliah Gratis ?

Iya. Pendaftaran KIP Kuliah Gratis dan proses pendaftaran hanya bisa dilakukan secara online oleh masing-masing siswa. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dilakukan kolektif oleh sekolah ataupun instansi pemerintah lainnya (Desa/Dinsos).
Kalian tidak akan dilayani jika mendaftar KIP Kuliah ke Desa atau Dinas Sosial.

Apakah mahasiswa bisa mendaftar KIP Kuliah ?

Secara umum pendaftaran KIP Kuliah ditujukan untuk calon mahasiswa baru yang memenuhi syarat angkatan lulus yang ditentukan.
Mahasiswa yang boleh mendaftar di KIP Kuliah adalah mahasiswa yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Memenuhi syarat angkatan lulus. Untuk KIP Kuliah 2023, hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2021, 2022 dan 2023
  2. Belom pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi di tahun sebelumnya.
  3. Mendaftar menjadi mahasiswa baru lagi melalui seleksi masuk perguruan tinggi.
  4. Melepaskan kampus lama, jika diterima di KIP Kuliah. (Tidak boleh kuliah di dua tempat)
Bagi mahasiswa yang sudah semester atas dan tidak memenuhi kriteria di atas, kalian bisa menghubungi pihak kampus untuk mengusulkan pengajuan KIP Kuliah pengganti atau beasiswa lainnya.

Apakah untuk mendaftar KIP Kuliah wajib memiliki KIP/KKS ?

Tidak wajib. Asalkan kalian masuk salah satu dari Katagori KIP Kuliah di uraian sebelumnya, maka kalian berhak mendaftar KIP Kuliah.

Saya sudah punya KIP, perlukah mendaftar KIP Kuliah ?

Kartu KIP SMA Sederajat akan kadaluwarsa jika kalian telah lulus dan tidak ada perpanjangan, walaupun keterangan masa berlakunya masih panjang. Jika kalian ingin mendapatkan KIP Kuliah ketika berkuliah, maka kalian wajib mendaftar di web https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Kartu KIP SMA dan KIP Kuliah berbeda.
Setelah lolos seleksi KIP Kuliah, kalian akan mendapat ATM KIP Kuliah baru dan ATM KIP SMA kalian tidak berlaku lagi.

Saya tidak terdata di DTKS, apakah boleh daftar KIP Kuliah ?

Boleh. Tidak ada aturan yang mewajibkan harus terdata di DTKS dengan Desil <4. Pelamar yang tidak terdata di DTKS harus memenuhi koridor aturan berikut :
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali  maksimal Rp 4.000.000,00 atau  pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi  jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00

Informasi pendaftaran DTKS :

Apakah dengan mendaftar KIP Kuliah akan Gratis biaya pendaftaran di seleksi masuk perguruan tinggi ?

Tidak semua jalur seleksi di GRATISKAN untuk pelamar KIP Kuliah. Itu artinya walaupun kalian pelamar KIP Kuliah, kalian wajib siap-siap menabung untuk kebutuhan biaya pendaftaran di seleksi masuk pergutuan tinggi.
Jalur seleksi SNBP, SPAN-PTKIN, SNBT secara umum gratis biaya pendaftaran. Sedangkan untuk jalur seleksi UM-PTKIN dan Jalur Mandiri tidak semua kampus menggratiskan biaya pendaftaran.
Biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi bervariasi antara 200 s.d 500 ribu. Tidak ada hal yang benar-benar gratis. Tetap semangat dan terus bersyukur.

File Lengkap Panduan KIP Kuliah

Bagi yang ingin mengakses file-file lengkap seputar panduan KIP Kuliah, petunjuk pendaftaran dan surat edaran terbaru tenatng KIP Kuliah, kalian dapat download disini.

Alur Pendaftaran KIP Kuliah


Pada artikel ini kita akan membahas tentang alur dalam pengecekan data DTKS dan juga cara pendaftaran DTKS baik online maupun offline.

DTKS

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data kesejahteraan masyarakat yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima PKH, BNPT dan BST.
Hanya 40% penduduk dengan katagori termiskin yang akan terdaftar di DTKS.

Hubungan DTKS dan KIP Kuliah

Data DTKS merupakan salah satu indikator dalam penilaian kelayakan penerima KIP Kuliah. Pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS akan diprioritaskan terlebih dahulu jika kuota beasiswa KIP Kuliah terbatas. Data DTKS juga tercantum langsung dalam Dashboard akun KIP Kuliah masing-masing pelamarnya.
PTN dan PTS dengan kuota KIP Kuliah kecil selalu mempertimbangkan pelamar yang terdata di DTKS dengan keterangan Desil <4. Berikut tampilan dashboar pelamar KIP Kuliah dan keterangan Desil DTKS :
  1. Desil <4 (Prioritas KIP Kuliah)
  2. Desil >4 (Terdatas di DTKS tetapi bukan katagori 40% termiskin)

  3. Belom Terdata DTKS (Tidak Pernah terdata di DTKS)

Cek DTKS

Saat ini fitur cek DTKS tidak tersedia. Tetapi keluarga penerima bansos dipastikan terdaftar di DTKS. Berikut cara cek DTKS :
Pertama, lakukan pencarian di alamat website : https://cekbansos.kemensos.go.id/

Lalu masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa dan Nama Penerima Manfaat. Selanjutnya masukkan Huruf Kode dan klik Cari Data.

Tampilan di atas menunjukkan bahwa data kamu tidak terdata di DTKS. Namun, kalian perlu memasukkan satu-satu data nama di anggota keluarga kalian. Jika salah satu anggota kalian terdata, maka itu artinya keluarga kamu dan kamu juga terdata di DTKS.
Berikut contoh tampilan keluarga yang terdata di DTKS.


Alur Pendaftaran DTKS Offline

Pengajuan DTKS baru memang agak memakan durasi yang panjang. Proses pendaftaran sampai dengan diterbitkannya nomer DTKS bisa memakan waktu hingga 6 bulan sampai dengan 2 tahun. Jadi pembuatan DTKS untuk KIP Kuliah harus dipersiapkan jauh-jauh hari.

Bagi masyarakat yang belom terdata di DTKS, berikut alur pengajuan DTKS baru :
  • Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  • Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  • Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  • Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  • Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

Alur Pendaftaran DTKS Online

Pada tahun 2021, pemerintah meluncurkan aplikasi berbasis android yang bisa diunduh di Playstore. Melalui aplikasi "Aplikasi Cek Bansos", masyarakat bisa melakukan usulan baru DTKS.
Simak alur pendaftarannya dibawah !

Tidak terdata di DTKS apakah boleh mendaftar KIP Kuliah ? Dan bisakah lolos seleksi KIP Kuliah ?

Simak ulasan jawaban lengkapnya di bawah !
Times Higher Education World University Rangking telah merilis peringkat perguruan tinggi terbaik tahun 2023. Pemeringkatan ini mencakup 1799 Perguruan Tinggi yang tersebar di 104 negara di dunia.
THE WUR melakukan pemeringkatan menggunakan 13 indikator kinerja yang dikelompokkan menjadi lima bidang utama yakni :
  1. teaching (lingkungan belajar) 30%
  2. research (kuantitas dan kualitas penelitian) 30%
  3. citation (dampak penelitian) 30%
  4. international outlook (pandangan internasional) 7,5%
  5. industri income (transfer pengetahuan) 2,5%
Pemeringkatan tahun ini menganalisis lebih dari 121 juta sitasi di lebih dari 15,5 juta publikasi penelitian dan termasuk tanggapan survei dari 40.000 sarjana di seluruh dunia. Secara keseluruhan, THE WUR menghimpun lebih dari 680.000 titik data dari lebih dari 2.500 institusi yang mengirimkan portofolio.
Berikut 25 Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia versi THE WUR 2023 :
  1. University of Indonesia (1001–1200)
  2. Universitas Airlangga (1201–1500)
  3. Bandung Institute of Technology (ITB) (1201–1500)
  4. BINUS University (1201–1500)
  5. Universitas Gadjah Mada (1201–1500)
  6. Hasanuddin University (1201–1500)
  7. IPB University (1201–1500)
  8. Universitas Pendidikan Indonesia (1201–1500) 
  9. Universitas Sebelas Maret (1201–1500)
  10. State University of Malang (1201–1500)
  11. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (1201–1500)
  12. University of Brawijaya (1501+)
  13. Diponegoro University (1501+)
  14. Islamic University of Indonesia (1501+) 
  15. Universitas Padjadjaran (1501+)
  16. University of Sumatera Utara (1501+)
  17. Telkom University (1501+)
  18. Universitas Andalas (1501+)
  19. Bakrie University (Reporter)
  20. University of Lampung (Reporter)
  21. Universitas Negeri Surabaya (Reporter)
  22. Satya Wacana Christian University (Reporter)
  23. Institut Teknologi Nasional Bandung (ITENAS Bandung) (Reporter)
  24. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (Reporter)
  25. Yogyakarta State University (Reporter)
Pada tahun ini University of Oxford menduduki peringkat pertama untuk tahun ketujuh berturut-turut versi THE WUR 2023. Sementara itu Universitas Harvard tetap di tempat kedua, tetapi Universitas Cambridge melompat dari peringkat kelima tahun lalu ke peringkat ketiga.

Salah satu beasiswa yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa usia sekolah adalah Kartu Indonesia Pintar atau yang sekarang lebih dikenal dengan  istilah Program Indonesia Pintar (PIP). Beasiswa ini diberikan untuk usia anak SD, SMP dan SMA. Di samping itu, juga terdapat PIP untuk sekolah Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
Nah, untuk lebih jelasnya pada artikel kali ini kita akan membahas persyaratan dan tata cara pendaftaran Program Indonesia Pintar bagi siswa SD, SMP dan SMA. Simak selengkapnya.

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik untuk level SD-SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan PIP Dikdasmen

Tujuan dari PIP Dikdasmen diantaranya ialah (1) meningkatkan akses dan partisipasi anak sekolah dari usia SD s.d SMA dalam rangka menyukseskan program wajib belajar 12 tahun. (2) mencegah anak putus sekolah karena kendala ekonomi, dan (3) membantu siswa putus sekolah untuk kembali bersekolah dengan bantuan program Indonesia Pintar.

Sasaran Penerima PIP Dikdasmen

Tidak semua siswa layak untuk menerima bantuan PIP. Program ini menyasar kelompok ekonomi miskin dan rentan miskin yang dibuktikan dengan :
  1. Peserta Didik merupakan penerima Program Indonesia Pintar atau KIP di jenjang sebelumnya.
  2. Peserta Didik yang berasal dari kelurga penerima program keluarga harapan yang meliputi : pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu PKH, Kartu BPNT, Kartu KIS (PBI-APBN)
  3. Peserta Didik katagori yatim/yatim piatu termasuk yang berasal dari panti sosial dan panti asuhan
  4. Peserta Didik yang bersekolah kembali akibat drop out (putus sekolah)
  5. Peserta Didik terdampak bencana alam, korban konflik, dan peserta didik berkebutuhan khusus
  6. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  7. Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau di lembaga pemasyarakatan.
  8. Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/ atau dengan pertimbangan khusus yang diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/ pemangku kepentingan.

Besaran Bantuan PIP Dikdasmen

Besaran bantuan PIP disesuaikan setiap jenjangnya. Semakin naik jenjangnya maka kebutuhannya akan semakin naik dan besaran bantuan juga semakin besar.
Proses pencairan PIP biasanya dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran untuk setiap Peserta Didik. Berikut besaran bantuan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah :


Tata Cara Pendaftaran KIP (PIP)

Peserta Didik yang termasuk katagori miskin atau rentan miskin sesuai kriteria sasaran sebagaimana telah di ulas sebelumnya dapat mengajukan Program Indonesia Pintar dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Siswa menghubungi operator Dapodik Sekolah masing-masing dengan membawa bukti keterangan tidak mampu seperti Kartu KIP dari jenjang sebelumnya, Kartu KKS, Kartu PKH, KIS (PBI-APBN), Keterangan terdata di DTKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
  2. Selanjutnya sekolah melakukan pengusulan Layak PIP di Aplikasi Dapodik Sekolah masing-masing.

    Alasan Layak PIP meliputi berikut :
  3. Lalu Dinas Pendidikan melakukan pengusulan siswa penerima berdasarkan data usulan Dapodik Sekolah masing-masing.
  4. Sekolah melakukan pemantauan di Aplikasi Si Pintar untuk proses aktivasi rekening usulan PIP Siswa Nominasi
  5. Jika siswa sudah melakukan Aktivasi rekening, maka selanjutnya akan terbit SK Pemberian PIP untuk proses pencairan bantuan.

Jadwal Pendaftaran KIP (PIP)

Pendaftaran PIP dapat dilakukan sepanjang tahun dengan melakukan input data Layak PIP pada data diri siswa melalui Operator Dapodik sekolah masing-masing. 
Akan tetapi biasanya ada waktu cut off untuk pegusulan Dapodik guna pemadanan pada Aplikasi Si Pintar yang akan digunakan Dinas Pendidikan dalam menetapkan penerima PIP di masing-masing sekolah.
Setiap tahunnya hanya ada dua kali fase pengusulan PIP, berikut jadwal cut off aplikasi Dapodik dan pengusulan PIP :
  1. Pengusulan PIP fase 1 cut off Dapodik pada 15 Mei dan pengusulan oleh Dinas Pendidikan sekitar bulan Juni. Siswa disarankan mengusulkan diri sebagai penerima PIP pada awal bulan Mei agar bisa masuk usulan.
  2. Pengusulan PIP fase 2 cut off Dapodik pada 15 Agustus dan pengusulan oleh Dinas Pendidikan sekitar bulan September. Siswa disarankan mengusulkan diri sebagai penerima PIP pada awal bulan Agustus agar bisa masuk usulan.
Siswa kelas 6, 9 dan 12 yang belum pernah menerima PIP disarankan untuk mendaftarkan diri ke sekolah pada jadwal pendaftaran PIP fase 1.



Cek Pengusulan KIP (PIP)

Siswa dapat melakukan pengecekan perkembangan pendaftaran PIP di link berikut https://pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn

Siswa penerima PIP bisa menggunakannya untuk mengajukan KIP Kuliah.

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang bertujuan untuk membantu mahasiswa dari kalangan tidak mampu agar tetap bisa melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi.
Beasiswa ini berbeda dengan beasiswa lainnya yang umumnya fokus pada prestasi saja. Beasiswa KIP Kuliah merupakan program prioritas dan afirmasi yang bertujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan.

Fasilitas Penerima KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah mendapatkan dua fasilitas pembiayaan, yakni :

  1. Bantuan Biaya Pendidikan (Gratis UKT/SPP); dan
  2. Bantuan Biaya Hidup yang disesuaikan dengan masing-masing kota/kabupaten.
Bantuan biaya pendidikan akan dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi, sedangkan yang menjadi hak mahasiswa ialah bantuan biaya hidup yang dibayarkan ke masing-masing rekening penerima beasiswa.
Simak besaran nominal bantuan biaya hidup KIP Kuliah pada artikel Besaran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2021, 2022, 2023

Periode Pencairan

Periode pencairan biaya hidup KIP Kuliah terbagi atas dua periode pencairan :
  1. Periode Pencairan Semester Ganjil : antara September s.d Februari
  2. Periode Pencairan Semester Genap : antara Maret s.d Agustus
Pencairan bantuan biaya hidup lebih banyak mengalami keterlamabatan. Maka mahasiswa diharap melakukan antisipasi di setiap semesternya.

Kapan Pencairan KIP Kuliah

Untuk mengetahui kapan uang bantuan biaya hidup cair, diharapkan mahasiswa memahami tahapan pencairannya. Berikut tahapan pencairan bantuan biaya hidup :
  1. Perguruan Tinggi mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan/atau salinan lunak data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).
  2. Puslapdik Kemendikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 minggu jika data pada tahap 1 lengkap).
  3. KPPN menerbitkan SP2D (maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Puslapdik Kemendikbud (izin Kementerian Keuangan).
  4. Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).
  6. Proses pada poin 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.


Prediksi Pencairan KIP Kuliah

Berikut prediksi pencairan KIP Kuliah untuk semester ganjil :
  • Tahap 1 Pencairan. Jika status permohonan KIP Kuliah dikirimakan pada tanggal 01 hingga 15 Agustus maka pencairan dana KIP Kuliah akan dilakukan pada tanggal 01 September.


  • Tahap 2 Pencairan. Jika status permohonan KIP Kuliah dikirimkan pada tanggal 16 Agustus hingga 31 Agustus maka pencairan dana KIP Kuliah akan dilakukan pada tanggal 19 September


  • Tahap 3 Pencairan. Jika status permohonan KIP Kuliah dikirimkan pada tanggal 1 September hingga 21 September maka pencairan dana KIP Kuliah akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober. Pada termin pencairan tahap 3, bantuan biaya hidup mahasiswa baru juga mulai mengalir.


  • Tahap 4 Pencairan. Jika status permohonan KIP Kuliah dikirimkan pada tanggal 22 September hingga 5 Oktober maka pencairan dana KIP Kuliah 14 Oktober. Pada tahap pencairan ini, banyak mahasiswa baru yang uang bantuan biaya hidupnya cair.
  • Tahap 5 Pencairan. Jika status permohonan KIP Kuliah dikirimkan 6 Oktober s.d 14 Oktober maka diprediksi bantuan biaya hidup akan cair pada 1 s.d  4 November.


Pada artikel kali ini kita akan mengulas tentang sertifikat yang bisa dipergunakan sebagai faktor penggali prestasi dalam seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP)
Perguruan Tinggi Negeri diprediksi akan tetap menetapkan standart yang ketak dalam SNBP. Hal ini tidak lain ialah untuk tetap mendapatkan hasil seleksi yang benar-benar berkualitas dan tidak kemudian salah dalam menentukan siapa yang layak lolos. Oleh karenanya keberadaan prestasi akan tetap menjadi faktor penting dan penentu pada seleksi SNBP.

Kriteria Sertifikat Prestasi

Berdasarkan SNMPTN 2022, berikut adalah beberapa kriteria sertifikat prestasi yang bisa digunakan untuk dilampirkan dalam seleksi SNBP 2023 :
  1. Sertifikat diperoleh pada jenjang SMA/SMK/MA atau Sederajat.
  2. Sertifikat dikeluarkan oleh instansi resmi, baik pemerintah maupun lembaga penyelenggara yang kompeten atau terakreditasi.
  3. Sertifikat yang dilampirkan merupkan sertifikat juara (1, 2, 3 atau sebutan lainnya yang selevel)
  4. Sertifikat yang bisa dilampirakan maksimal 3 sertifikat terbaik.
  5. Sertifikat yang dilampirkan tidak harus juara perseorangan, tapi bisa melampirkan sertifikat juara beregu, seperti untuk Lomba Futsal, Lomba Debat dll.

Bidang Prestasi 

Berikut adalah beberapa bidang-bidang prestasi kejuaraan yang bisa dilampirkan dalam seleksi SNBP :
  1. Prestasi Bidang Olahraga
  2. Prestasi Bidang Seni Rupa/Lukis
  3. Prestasi Bidang Seni Tari
  4. Prestasi Bidang Drama/Sastra
  5. Prestasi Bidang Seni Suara/Musik
  6. Prestasi Bidang Pramuka/Ekstrakurikuler lainnya, misal Paskibra, Palang Merah Remaja, OSIS, Rohis dll
  7. Penelitian, misalnya Karya Ilmiah Remaja
  8. Olimpiade, misalnya Matematika, Fisika, Kimia, Biologi dll.

Level Prestasi

Level prestasi dan kejuaraan yang bisa dilampirkan adalah :
  • Prestasi Tingkat Internasional
  • Prestasi Tingkat Nasional
  • Prestasi Tingkat Provinsi
  • Prestasi Tingkat Kabupaten/Kota
Prestasi tingkat sekolah atau level Kecamatan ke bawah tidak bisa dipergunakan. Begitupun sertifikat kepesertaan level Kabupaten/Kota juga tidak bisa di lampirkan.

Deskripsi Prestasi

Sebagai penjelasan ketika melakukan upload data prestasi yang kita punya, biasanya disediakan kolom isian deskripsi dari juara yang kita miliki. Beberapa kampus mempertimbangkan sertifikat Ketua OSIS, walaupun level sekolah ketika kalian isikan deskripsi lengkap tentang posisi kalian sebagai Ketua OSIS, maka sertifikat level sekolah sebagai Ketua OSIS masih bisa dipertimbangkan.

Sertifikat yang Tidak Bisa Dilampirkan

Tidak semua sertifikat tentu bisa dilampirkan untuk pendaftaran SNBP, hanya sertifikat yang relevan saja yang akan dipertimbangkan. Berikut beberapa sertifikat yang tidak bisa dilampirkan untuk mendaftar SNBP :
  1. Sertifikat seminar, workshop atau webinar
  2. Sertifikat keahlian bahasa, kecuali untuk jurusan yang relevan dan membutuhkan prasyarat sertifikat khusus kebahasaan.
  3. Sertifikat Try Out Ujian (Sertifikat UTBK)
  4. Sertifikat Peserta Kejuaraan yang tidak berjenjang
  5. Sertifikat Juara di level PAUD, TK, SD atau SMP
  6. Sertifikat Juara Kelas atau Paralel
  7. Sertifikat Kejuaraan dari lomba online yang diselenggarakan oleh instansi yang belum diakui.
  8. Sertifikat Tanah/Kartu Vaksin dsj.

Sertifikat Penunjang SNBP

Berikut daftar sertifikat yang bisa dipergunakan untuk mendaftar di SNBP :
  1. Sertifikat Olimpiade Sains Nasional (OSN)
  2. Sertifikat Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
  3. Sertifikat Altit Timnas/PON/Sea-Games/Olimpiade Internasional
  4. Sertifikat Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
  5. Sertifikat LKTI atau Essay
  6. Sertifikat Lomba Debat/Lomba Cerdas Cermat/Paskibra dan lomba sejenis yang kredibel
  7. Sertifikat Ketua OSIS/Ketua Organisasi Ekstrakurikuler yang relevan
  8. Sertifikat Keahlian Khusus Siswa SMA/SMK yang relevan dengan jurusan yang dituju.

Sertifikat Elektronik 

Seiring berkembangnya teknologi, penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat mempunyai pengakuan dan kedudukan yang sama dengan sertifikat yang diberikan langsung secara fisik. Jadi temen-temen yang mempunyai e-sertifikat tetap bisa dipergunakan asalkan lembaga penyelenggara bisa di validasi.
Berikut beberapa syarat sertifikat elektronik bisa dipergunakan di SNBP :
  1. Mencantumkan nama penyelenggara lomba. Penyelenggara lomba adalah instansi resmi pemerintah atau lembaga lainnya yang tersertifikasi.
  2. Lomba/Kompetisi/Kegiatan yang diselenggarakan jelas.
  3. Terdapat TTD& Stempel atau QR Code tanda tangan elektronik yang bisa divalidasi keberadaan instansi penyelenggaranya.

Sertifikat Beregu

Seringkali sertifikat juara beregu tidak menampilkan nama masing-masing peserta. Maka untuk mendukung sertifikat itu, kalian bisa meminta surat keterangan kepesertaan dari penyelenggara lomba atau dari sekolah masing-masing.

Sertifikat Bertingkat

Jika lomba/kompetisi atau kegiatan yang kalian ikuti bertingkat maka kalian cukup melampirkan sertifikat kejuaraan dari level tertinggi. Tidak perlu dilampirkan dari semua level yang pernah kalian menangkan.


Hello, temen-temen ! Eh, kalian sudah pada tahu belom kalau Kemendikbudristek merilis ketentuan baru terkait dengan pelaksanaan seleksi masuk jalur Diploma dan Sarjana 2023. Ada banyak hal yang berubah dan kalian para pejuang PTN 2023 wajib ketahui agar bisa menentukan strategi yang tepat. Bagi yang belom tahu, kalian bisa simak selelengkapnya pada artikel yang akan kita bahas kali ini.

Jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP)

Jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) adalah jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia dan penilaiannya didasarkan atas prestasi akademik dan/atau non-akademik yang dimiliki oleh siswa selama menempuh pendidikan di jenjang sekolah menengah.
Pada tahun 2023, seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) tidak lagi diselenggarakan oleh LTMPT, melainkan akan digantikan perannya oleh UPT Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek.

Daya Tampung

Daya tampung jalur seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total seluruh mahasiswa baru.

Biaya Pendaftaran

Peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis), karena pembiayaan jalur ini sepenuhnya ditanggung oleh pagu anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi

Sistem Penilaian 

Berikut uraian sistem penilaian akhir dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi :
  1. Penilaian ditentukan oleh hasil penjumlahan dari dua komponen, yakni komponen pertama dan komponen kedua.
  2. Komponen pertama dihitung berdasarkan rata- rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian;
  3. Komponen kedua dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian.
  4. Komposisi persentase antara komponen pertama dan komponen kedua akan diatur oleh masing-masing PTN dengan total 100% (seratus persen). Komposisi ini bisa berbeda antara PTN satu dan PTN lainnya. Termasuk antara prodi satu dan prodi lainnya.
  5. PTN masih dapat menambahkan persyaratan selain komponen pertama dan kedua, jika memang dibutuhkan ketrampilan spesifik untuk Program Studi yang dituju.


Kuota Siswa Eligible

Diprediksi, pembagian kuota masing-masing sekolah akan sama dengan kebijakan pada tahun sebelumnya. Berikut pembagian kuota siswa eligible berdasarkan kebijakan SNMPTN tahun sebelumnya :
  • Akreditasi A: 40 % siswa terbaik di sekolahnya
  • Akreditasi B: 25 % siswa terbaik di sekolahnya
  • Akreditasi C dan lainnya: 5% siswa terbaik di sekolahnya
Mekanisme pemeringkatan siswa eligible diprediksi akan sedikit berbeda. Jika pada tahun sebelumnya pemeringkatan hanya menyasar pada beberapa mapel saja. Ada kemungkinan, bahwa pemeringkatan akan mempertimbangkan semua mapel siswa dari raport semester 1 s.d 5.
Akan di update sewaktu-waktu !

Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) sebagai berikut:
  1. Siswa  SMA/SMK/MA/Sederajat tahun  terakhir  pada  pendidikan  menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
  2. Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
  3. Masuk  kuota  peringkat  terbaik  di  sekolah  yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah;
  4. Memenuhi  persyaratan  lain  yang  ditentukan  oleh masing-masing PTN.

Pilihan Program Studi

  1. Setiap siswa biasanya dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
  2. Siswa boleh memilih program studi sesuai minat, dan bisa melakukan lintas jurusan. Kecuali ada ketentuan khusus yang membatasi.


Berdasarkan rilis kebijakan Kemendikbudristek, anak jurusan IPS/Bahasa diperbolehkan mengambil prodi di rumpun saintek. Termasuk belaku sebaliknya.
Selain itu, dengan semangat yang sama harusnya siswa tidak lagi dibatasi untuk memilih salah satu PTN yang satu Provinsi dengan sekolah asal.
Akan di update sewaktu-waktu !


Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan Kemendikbudristek melalui akun media sosialnya @snpmb_bppp resmi merilis nama baru seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) yang dulunya SNMPTN menjadi SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) dan SBMPTN menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes).
Perubahan ini bukan hal baru tentunya karena berdasarkan sejarahnya, seleksi nasional masuk perguruan tinggi telah berganti istilah dari waktu ke waktu. Dulu ada SIPENMARU, lalu menjadi UMPTN, SPMB, SNMPTN, SBMPTN hingga SNBP dan SNBT.
Sebelumnya juga terjadi perubahan lembaga pengelola. Jika SNMPTN & SBMPTN dikelola oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi, maka SNBP dan SNBT akan dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan yang notabene harus bekerjasama dengan PTN di seluruh Indonesia sebagai user dari seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri.
Saat ini seleksi masuk perguruan tinggi negeri sendiri terbagi menjadi tiga, yakni SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri yang dikelola langsung oleh PTN masing-masing.


Dari sisi kuota penerimaan, tidak ada perubahan aturan atara SNMPTN dan SNBP, termasuk SBMPTN dan SNBT. Tidak ada perubahan kuota ini mungkin menjadi catatan tersendiri karena kuota seleksi Mandiri dirasa masih cukup besar untuk Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum yakni maksimal 50%. Hal ini masih akan memicu kontroversi jika dikemudian hari ditemukan kasus OTT KPK atas oknum Rektor Perguruan Tinggi Negeri.
Sementara itu beberapa format perubahan antara SNMPTN dan SNBP ialah pada sistem penilaian yang sebelumnya hanya menggunakan nilai-nilai mata pelajaran utama, menjadi menggunakan seluruh nilai mata pelajaran.
Siswa juga bisa lintas jurusan. Tidak ada batasan anak IPA, IPS untuk memilih program studi yang diminatinya. Meskipun kebijakan ini akan rawan dibatasi kembali dengan kebijakan masing-masing PTN terkait portofolio dan ketentuan khusus lainnya.
Sedangkan pembeda antara SBMPTN dan SNBT terletak pada materi uji yang hanya mengujikan materi TPS saja, menghapus TKA dan meniadakan kelompok SAINTEK, SOSHUM dan CAMPURAN dan proses ujiannya.
Kemudahan-kemudahan yang ada diharapkan membawa transformasi kemajuan dan bukan justru malah mendegradasi kemajuan. Harapannya siswa tetap serius mempersiapkan seleksi masuk perguruan tinggi, sebab walaupun materi SNBT hanya TPS saja, tapi Mendikbud berjanji bahwa soal yang diujikan akan dibuat sulit. Sehingga bisa menjadi pembeda antara satu dan lainnya.
Terkait timeline pendaftaran, Dirjen Ditki Kemendikbudristek Prof Nizam menyampaikan bahwa informasi lengkap seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri akan dirilis pada bulan Desember seperti tahun-tahun sebelumnya.

Medsos Resmi

Berikut adalah akun resmi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan Kemendikbudristek yang bertindak sebagai penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2023 :


Ikuti akun resmi tersebut karena banyak akun lain yang mirip-mirip dan mengambil keuntungan dari perubahan nama seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2023.
Pada artikel kali ini kita akan mengupas beberapa fakta menarik yang patut diketahui tentang program KIP Kuliah. Apa sajakah fakta-fakta menarik itu. Simak selengkapnya.
1. Penerima Manfaat KIP Kuliah Lebih dari 1 Juta
Mungkin banyak yang belum tahu bahwa sejak tahun 2010 sampai 2019 penerima Bidikmisi (KIP Kuliah) terlah mencapai 1.052.445 orang mahasiswa dari 2135 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Perlu diketahui bahwa sejak 2010 s.d 2019 nama beasiswa ini ialah Bidikmisi. Baru pada tahun 2020, beasiswa Bidikmisi diubah nama dengan KIP Kuliah.
Melihat angka penerima manfaat yang sudah sangat banyak, muncul pertanyaan : dimana sekarang lulusan Bidikmisi-KIP Kuliah dan apa kontribusi yang sudah diperbuat untuk Indonesia.
2. IPK Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Selalu Diatas 3
Mahasiswa Bidikmisi-KIP Kuliah sejatinya adalah mahasiswa pilihan, itu terbukti sebab dari awal telah ada seleksi ekonomi dan prestasi akademik sebelum bisa memperoleh beasiswa ini. Tentu tak terlalu mengejutkan jika rata-rata IPK penerima KIP Kuliah terbilang sangat bagus.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Puslapdik Kemendikbudristek sejak tahun 2010-2019 diperoleh fakta bahwa rata-rata IPK penerima KIP Kuliah ialah 3,23. Angka ini tentu melampaui rata-rata mahasiswa reguler secara umum.


Torehan prestasi lainnya juga sering kita dengar bahwa mahasiswa Bidikmisi-KIP Kuliah tampil sebagai lulusan terbaik di setiap periode wisuda di berbagai perguruan tinggi.
3. Prodi Terakreditasi B Mendominasi
Fakta menarik selanjutnya ialah tentang sebaran penerima KIP Kuliah. Berdasarkan data penerimaan mahasiswa baru KIP Kuliah tahun 2021, ternyata diperoleh fakta bahwa prosentasi mahasiswa penerima KIP Kuliah terbanyak berada di program studi terakreditasi B.
Berdasarkan hitungan statistik peserta KIP Kuliah di akreditasi B mencapai 58,2%, disusul dari prodi terakrediatasi A mencapai 23,8% dan terkecil dari prodi terakreditasi C yakni hanya 18%.
Puslapdik Kemendikbudristek terus mendorong agar penerima KIP Kuliah di dominasi oleh mahasiswa dari prodi terakreditasi A dan B. Sehingga kedepan prodi terakreditasi C akan mendapatkan alokasi KIP Kuliah yang lebih sedikit.
4. Penerima KIP Kuliah Terbanyak dari Jawa Timur
Penerima KIP Kuliah sudah tersebar di seluruh Indonesia. Akan tetapi persebarannya memang terbilang belum merata. Berdasarkan data tahun 2021, provinsi asal mahasiswa penerima KIP Kuliah masih di dominasi dari wilayah Jawa dengan Jawa Timur tampil mendominasi, yakni sebanyak 25.559 mahasiswa lolos seleksi KIP Kuliah atau 12,8%.


Sementara itu provinsi dengan penerima KIP Kuliah terkecil berasal dari Bangka Belitung yakni dengan 703 mahasiswa penerima atau setara dengan 0,4% dari alokasi kuota KIP Kuliah 2021.
5. Pelamar KIP Kuliah Lebih dari 800 ribu
Semakin tahun, informasi kuliah gratis dengan KIP Kuliah makin tersebar luas. Hal ini memicu ketertarikan yang lebih dari calon mahasiswa di berbagai daerah. Harapan untuk bisa kuliah gratis menjadi tawaran menarik sekaligus peluang untuk terus meraih cita-cita ke jenjang pendidikan tinggi.
Data tahun 2021 cukup mengejutkan, sebab ada 848.497 calon mahasiwa yang mendaftar akun KIP Kuliah. Dari 800 ribu lebih pelamar orang hanya sekitar 400 ribu yang menyelesaikan pendaftaran akun untuk mengikuti seleksi masuk di berbagai perguruan tinggi negeri.
Sayangnya dengan antusiasme yang begitu besar, pada tahun 2021 kuota KIP Kuliah hanya sebesar 200 ribu saja dan pada tahun 2022 turun hanya sebesar 187 ribu penerima.
Nah, itulah beberapa fakta menarik KIP Kuliah yang perlu kalian tahu sebagai sumber inspirasi dan informasi. Sampai jumpa di ulasan berikutnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) tidak hanya didistribusikan di sekolah-sekolah negeri di bawah Kemendikbudristek saja. Madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama juga ikut menyalurkan KIP Kuliah baik dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah.
Besaran PIP yang disalurkan antara Madrasah dan Sekolah juga tidak ada pembedaan dari sisi nominal bantuan yang disalurkan. Hanya saja untuk mencetak Kartu KIP Digital untuk PIP Madrasah masih belum bisa dilakukan secara Mandiri melainkan harus melalui Madrasah masing-masing.
Nah, kali ini kita akan membahas tutorial bagi siswa-siswi madrasah penerima PIP yang ingin mencetak Kartu KIP Digitalnya.
Wajib diketahui bahwa sekarang pemerintah sudah tidak menerbitkan Kartu KIP lagi melalui Desa. Penerbitan Kartu KIP dilakukan secara digital dan jika ingin mencetak harus meminta filenya ke Madrasah masing-masing.

Tujuan PIP Madrasah

Berikut beberapa tujuan adanya PIP di Madrasah :
  1. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
  2. Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  3. Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
  4. Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
  5. Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

Prioritas Penerima PIP Madrasah

Berikut beberapa prioritas penerima PIP di Madrasah :
  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Besaran Bantuan PIP Madrasah

Berikut nominal bantuan PIP yang diterima setiap siswa Madrasah :

Langkah Cetak Kartu KIP Digital

Berikut langkah-langkah cetak Kartu KIP untuk siswa dari Madrasah :
  1. Siswa penerima PIP meminta operator aplikasi PIP untuk melakukan pengecekan KIP Digital
  2. Operator PIP Madrasah login SIPMA ke webiste https://pipmadrasah.kemenag.go.id/login

    Sekolah masuk dengan Username Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan Password
  3. Klik menu KIP Digital pada dashboard aplikasi SIPMA
  4. Akan muncul nama-nama penerima PIP, dan tekan tombol Download untuk unduh kartu KIP Digital.
  5. Muncul tampilan KIP Digital dan tekan Download lagi.
  6. Simpan file KIP Digital dan cetak masing-masing siswa.
Berikut halaman belakang Kartu KIP Digital.