Pada artikel ini kita akan membahas tentang alur dalam pengecekan data DTKS dan juga cara pendaftaran DTKS baik online maupun offline.
DTKS
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data kesejahteraan masyarakat yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima PKH, BNPT dan BST.
Hanya 40% penduduk dengan katagori termiskin yang akan terdaftar di DTKS.
Hubungan DTKS dan KIP Kuliah
Data DTKS merupakan salah satu indikator dalam penilaian kelayakan penerima KIP Kuliah. Pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS akan diprioritaskan terlebih dahulu jika kuota beasiswa KIP Kuliah terbatas. Data DTKS juga tercantum langsung dalam Dashboard akun KIP Kuliah masing-masing pelamarnya.
PTN dan PTS dengan kuota KIP Kuliah kecil selalu mempertimbangkan pelamar yang terdata di DTKS dengan keterangan Desil <4. Berikut tampilan dashboar pelamar KIP Kuliah dan keterangan Desil DTKS :
- Desil <4 (Prioritas KIP Kuliah)
- Desil >4 (Terdatas di DTKS tetapi bukan katagori 40% termiskin)
- Belom Terdata DTKS (Tidak Pernah terdata di DTKS)
Cek DTKS
Saat ini fitur cek DTKS tidak tersedia. Tetapi keluarga penerima bansos dipastikan terdaftar di DTKS. Berikut cara cek DTKS :
Pertama, lakukan pencarian di alamat website : https://cekbansos.kemensos.go.id/
Lalu masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa dan Nama Penerima Manfaat. Selanjutnya masukkan Huruf Kode dan klik Cari Data.
Tampilan di atas menunjukkan bahwa data kamu tidak terdata di DTKS. Namun, kalian perlu memasukkan satu-satu data nama di anggota keluarga kalian. Jika salah satu anggota kalian terdata, maka itu artinya keluarga kamu dan kamu juga terdata di DTKS.
Berikut contoh tampilan keluarga yang terdata di DTKS.
Alur Pendaftaran DTKS Offline
Pengajuan DTKS baru memang agak memakan durasi yang panjang. Proses pendaftaran sampai dengan diterbitkannya nomer DTKS bisa memakan waktu hingga 6 bulan sampai dengan 2 tahun. Jadi pembuatan DTKS untuk KIP Kuliah harus dipersiapkan jauh-jauh hari.
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
Alur Pendaftaran DTKS Online
Pada tahun 2021, pemerintah meluncurkan aplikasi berbasis android yang bisa diunduh di Playstore. Melalui aplikasi "Aplikasi Cek Bansos", masyarakat bisa melakukan usulan baru DTKS.
Simak alur pendaftarannya dibawah !
Tidak terdata di DTKS apakah boleh mendaftar KIP Kuliah ? Dan bisakah lolos seleksi KIP Kuliah ?
Simak ulasan jawaban lengkapnya di bawah !