Intinya : Sepanjang berasal dari keluarga tidak mampu, kalian boleh mendaftar beasiswa KIP Kuliah.
Penyelenggara
Tidak ada KIP Kuliah di kampus kedinasan.
Baca juga : Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah di Kemenag
Syarat KIP Kuliah
- Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
Lulusan 2023, 2022 dan 2021 bisa mendaftar KIP Kuliah 2023
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
- Belum pernah menerima KIP Kuliah atau Bidikmisi di tahun sebelumnya.
- Mendaftar diri secara pribadi dan membuat akun di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Pemegang KIP SMA/SMK/MA Sederajat
- Terdata di DTKS atau menerima program bantuan sosial seperti PKH/BPNT dan KIS
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK
- Berasal dari panti asuhan/panti sosial
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 yang kemudian wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan minimal oleh Desa/Kelurahan
Pelamar tidak harus memenuhi kelima kriteria di atas. Jika kalian masuk salah satu dari kelima kriteria ekonomi di atas, maka kalian masih layak mendaftar di KIP Kuliah. Misalnya tidak punya KIP tapi terdata di DTKS, maka tetap bisa mendaftar. Termasuk jika hanya masuk kriteria kelima saja dan tidak masuk kriteria lainnya, kalian juga tetap boleh mendaftar.
Umumnya anak PNS/TNI/Polri tidak memenuhi syarat mendaftar di KIP Kuliah. Simak penjelasannya disini.
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id ;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif ;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah ;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Berkas KIP Kuliah
- Foto Pribadi
- Foto Keluarga lengkap
- Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi (SKTM/KIP/KKS/PKH dll)
- Foto Rumah (tampak depan dan ruang keluarga)
- Sertifikat Prestasi (tidak wajib)
- Bukti Pembayaran PBB 2023/2022
- Bukti Pembayaran atau Pembelian Token Listrik 3 bulan terakhir
- Bukti pembayaran PDAM (bagi yang berlangganan)
- Slip gaji orang tua (bagi yang orang tuanya bekerja sebagai kariyawan swasta)
Skema Penerima KIP Kuliah 2023
Skema 1 : Penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih menerima bantuan Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.
Skema 2 : Penerima KIP Kuliah Merdeka yang hanya menerima bantuan Biaya Pendidikan saja dan tidak memperoleh Biaya Hidup.
Skema 1 : Penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih menerima bantuan Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.
Skema 2 : Penerima KIP Kuliah Merdeka yang hanya menerima bantuan Biaya Pendidikan saja dan tidak memperoleh Biaya Hidup.
Fasilitas Penerima KIP Kuliah
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi;
- Subsidi biaya hidup yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah bagi yang terpilih dalam skema 1. Besaran bantuan biaya hidup berkisar dari Rp. 800.000,- per bulan sampai dengan 1, 4 juta per bulan.
- Lebih lanjut tentang komponen pembiayaan KIP Kuliah, cek disini.
Warning !!! Beberapa PTS masih memotong bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Cek disini : Besaran Biaya Hidup KIP Kuliah Berdasarkan Wilayah
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
- Sarjana dan Diploma 4 maksimal 8 semester
- Diploma 3 maksimal 6 semester
- Diploma 2 maksimal 4 semester
- Dokter maksimal 4 semester
- Dokter Gigi maksimal 4 semester
- Dokter Hewan maksimal 4 semester
- Kebidanan maksimal 2 semester
- Ners maksimal 2 semester
- Apoteker maksimal 2 semester
- Guru maksimal 2 semester
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023
Tutorial Pendaftaran KIP Kuliah
Bagaimana alur pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBP 2023 ?
Apakah pendaftaran KIP Kuliah bisa melalui aplikasi di AppStore/PlayStore ?
Hati-hati terhadap berbagai aplikasi yang tersedia di PlayStore yang mengatasnamakan KIP Kuliah !!!
Apakah pendaftaran KIP Kuliah Gratis ?
Apakah mahasiswa bisa mendaftar KIP Kuliah ?
- Memenuhi syarat angkatan lulus. Untuk KIP Kuliah 2023, hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2021, 2022 dan 2023
- Belom pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi di tahun sebelumnya.
- Mendaftar menjadi mahasiswa baru lagi melalui seleksi masuk perguruan tinggi.
- Melepaskan kampus lama, jika diterima di KIP Kuliah. (Tidak boleh kuliah di dua tempat)
Apakah untuk mendaftar KIP Kuliah wajib memiliki KIP/KKS ?
Saya sudah punya KIP, perlukah mendaftar KIP Kuliah ?
Kartu KIP SMA dan KIP Kuliah berbeda.
Saya tidak terdata di DTKS, apakah boleh daftar KIP Kuliah ?
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00
Informasi pendaftaran DTKS :